Jakarta, 11 Juni 2025 – Meningkatnya jumlah perusahaan konstruksi asing yang beroperasi di Indonesia menjadi sorotan penting dalam dinamika industri infrastruktur nasional. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai bahwa tren ini tidak selamanya menjadi ancaman, melainkan justru bisa menjadi lokomotif baru bagi pertumbuhan sektor konstruksi dalam negeri, jika dikelola dengan bijak.

Ketua Umum Gapensi, H. Iskandar Zulkarnain, menyatakan bahwa kehadiran perusahaan asing bisa menjadi pemicu untuk mempercepat transfer teknologi, meningkatkan standar mutu proyek, dan memperluas jejaring pasar internasional bagi pelaku konstruksi lokal.

“Kami melihat potensi sinergi yang sangat besar. Namun, pemerintah harus memastikan adanya regulasi yang menjamin kemitraan yang adil antara perusahaan asing dan nasional,” ujar Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6).

Kondisi Terkini dan Potensi Kolaborasi

Berdasarkan data Kementerian PUPR, dalam lima tahun terakhir jumlah perusahaan konstruksi asing yang terdaftar dan aktif meningkat sekitar 20%. Sebagian besar berasal dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang, dengan spesialisasi di proyek-proyek besar seperti pembangunan jalan tol, bendungan, dan proyek energi terbarukan.

Gapensi menilai bahwa selama perusahaan asing tidak mendominasi pasar secara sepihak dan tetap mematuhi prinsip kerja sama dengan kontraktor lokal, maka kehadiran mereka bisa mendorong akselerasi pembangunan nasional.

“Yang penting adalah kemitraan. Harus ada mekanisme joint operation (JO) atau konsorsium yang menguntungkan kedua belah pihak. Jangan sampai kontraktor lokal hanya menjadi subkontraktor pasif,” tegas Iskandar.

Tantangan: Proteksi atau Kompetisi?

Di sisi lain, kekhawatiran tetap ada. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor konstruksi yang khawatir tidak mampu bersaing dalam hal modal, teknologi, maupun manajemen proyek. Gapensi meminta pemerintah untuk mengatur batasan jenis proyek yang boleh dikerjakan oleh perusahaan asing.

Salah satu usulan Gapensi adalah membatasi perusahaan asing hanya pada proyek dengan nilai di atas Rp500 miliar, serta mewajibkan adanya keterlibatan minimum 40% perusahaan lokal dalam proyek tersebut.

Langkah Strategis yang Diperlukan

Untuk menjaga keseimbangan pasar, Gapensi mendorong pemerintah agar:

  1. Memperketat regulasi izin usaha konstruksi asing, termasuk mekanisme evaluasi tahunan.

  2. Memberikan insentif bagi perusahaan lokal yang bermitra dengan asing, terutama dalam hal peningkatan SDM dan alih teknologi.

  3. Membangun pusat pelatihan terpadu untuk tenaga kerja konstruksi, agar kualitas SDM nasional terus meningkat.

Harapan ke Depan

Gapensi optimistis, jika dikelola dengan visi kebangsaan dan strategi jangka panjang, kehadiran perusahaan konstruksi asing dapat menjadi motor penggerak baru dalam pembangunan nasional, sekaligus meningkatkan daya saing kontraktor Indonesia di pasar internasional.

“Kita tidak boleh alergi terhadap asing, tapi harus pintar mengelola peluang. Di sinilah peran regulator sangat penting untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan dan perlindungan industri nasional,” pungkas Iskandar.

By zadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *