Jakarta, 31 Mei 2025 – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor konstruksi kembali menjadi sorotan setelah beberapa insiden kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa dan kerugian material besar. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan konstruksi yang tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja secara ketat dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pelaksanaan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha di bidang konstruksi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Risiko Tinggi, Tanggung Jawab Besar
Industri konstruksi dikenal sebagai salah satu sektor dengan risiko kecelakaan kerja paling tinggi. Lingkungan kerja yang kompleks, penggunaan alat berat, pekerjaan di ketinggian, serta tekanan waktu proyek membuat pentingnya penerapan K3 tak bisa ditawar-tawar lagi.
“Setiap perusahaan wajib memiliki rencana dan pelaksanaan SMK3 yang terstruktur. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, maka perusahaan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha,” ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ir. Suharto, M.Eng.
Sanksi Tegas dan Pengawasan Ketat
Untuk meningkatkan kepatuhan, pemerintah mulai memperketat pengawasan melalui inspeksi rutin ke lokasi proyek. Tim pengawas ketenagakerjaan akan mengevaluasi dokumen, SOP keselamatan, serta pelatihan K3 yang diberikan kepada tenaga kerja.
Dalam beberapa kasus, proyek yang tidak memenuhi standar K3 bahkan telah dihentikan sementara. Sanksi denda juga dapat dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran.
“Sanksi bukan semata hukuman, tapi juga bentuk pencegahan agar perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerjanya,” tambah Suharto.
Peran Penting Stakeholder
Tidak hanya pemerintah, asosiasi konstruksi dan pihak pemilik proyek juga diimbau lebih selektif dalam memilih kontraktor. Penilaian harus mencakup rekam jejak keselamatan kerja perusahaan, bukan hanya harga dan kecepatan pengerjaan.
Sementara itu, para pekerja juga didorong untuk aktif melaporkan potensi bahaya dan menolak bekerja dalam kondisi yang tidak aman.
Keselamatan sebagai Investasi
Praktisi K3, Indra Saputra, menegaskan bahwa keselamatan kerja bukan beban biaya, melainkan investasi jangka panjang. “Dengan K3 yang baik, produktivitas meningkat, biaya akibat kecelakaan menurun, dan citra perusahaan juga lebih positif,” ujarnya.
Ia berharap perusahaan konstruksi mulai menjadikan K3 sebagai budaya, bukan hanya formalitas untuk memenuhi regulasi.