Jakarta, 30 Mei 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan larangan penggunaan barang impor dalam proyek properti dan konstruksi yang dibiayai oleh negara. Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku usaha dalam negeri yang menyebutnya sebagai angin segar bagi industri nasional.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat industri dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk luar. “Kita punya produk-produk konstruksi lokal dengan kualitas yang sangat baik. Sudah saatnya proyek-proyek kita mengandalkan potensi bangsa sendiri,” tegasnya.
Fokus pada TKDN
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor konstruksi dan properti. Pemerintah mewajibkan setiap kontraktor dan pengembang untuk memprioritaskan penggunaan material dan peralatan yang diproduksi di Indonesia.
Menurut data Kementerian PUPR, proyek-proyek infrastruktur yang dikelola negara mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Jika seluruh proyek tersebut menggunakan produk lokal, diperkirakan bisa mendorong pertumbuhan sektor manufaktur, memperluas lapangan kerja, dan menguatkan struktur ekonomi nasional.
Pengusaha Menyambut Positif
Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ketua Umum GAPEKSINDO, Hendra Wijaya, menyebutkan bahwa keputusan ini akan memberikan kepastian pasar bagi produk lokal dan mendorong inovasi di dalam negeri.
“Selama ini kita bersaing ketat dengan produk impor yang seringkali mendapat subsidi dari negara asalnya. Dengan larangan ini, pemain lokal punya kesempatan lebih besar untuk berkembang,” ujarnya.
Tantangan dan Harapan
Meski demikian, masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam hal kualitas dan kapasitas produksi dalam negeri. Beberapa pelaku industri menilai perlunya kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta untuk memastikan ketersediaan produk yang sesuai standar internasional.
“Larangan impor ini jangan sampai menghambat kualitas atau waktu pelaksanaan proyek. Maka dari itu, penting bagi industri nasional untuk segera berbenah,” kata Direktur Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, Andi Prasetya.
Kesimpulan
Larangan penggunaan barang impor dalam proyek PUPR merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional melalui sektor konstruksi. Dengan dukungan penuh dari para pengusaha dan pelaku industri, diharapkan kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan industri lokal dan menciptakan ekosistem pembangunan yang lebih mandiri dan berdaya saing.