Jakarta, 26 Mei 2025 — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menerapkan kebijakan larangan penggunaan barang impor dalam proyek-proyek properti dan konstruksi yang didanai APBN. Kebijakan ini disambut gembira oleh para pelaku usaha dalam negeri yang selama ini mengeluhkan dominasi produk luar dalam rantai pasok konstruksi nasional.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat industri nasional dan mendorong penggunaan produk dalam negeri yang kualitasnya sudah mampu bersaing. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara betul-betul memberikan efek berganda bagi perekonomian Indonesia, termasuk memberdayakan industri bahan bangunan lokal,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5).

Komponen Lokal Diutamakan

Dalam kebijakan baru tersebut, Kementerian PUPR mewajibkan penggunaan material lokal seperti semen, besi baja, cat, dan keramik yang telah tersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Proyek-proyek pembangunan jalan, jembatan, perumahan rakyat, hingga infrastruktur air minum akan diawasi ketat agar tidak menyelundupkan barang-barang impor yang tidak esensial.

Larangan ini tidak hanya berlaku pada material bangunan, tetapi juga pada peralatan dan teknologi yang sebenarnya telah tersedia dari produsen dalam negeri. Pengecualian hanya diberikan untuk produk yang belum dapat diproduksi di Indonesia.

Pengusaha Sambut Positif

Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) dan Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mengaku lega dan mendukung penuh kebijakan tersebut. Ketua Umum Gapensi, Bambang Goeritno, menyatakan bahwa langkah ini akan membuka ruang lebih besar bagi produk lokal untuk masuk dalam rantai pasok proyek nasional.

“Kami sangat mendukung. Sudah saatnya industri dalam negeri jadi tuan rumah di negeri sendiri. Kami siap memenuhi kebutuhan proyek-proyek PUPR dengan kualitas dan harga bersaing,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua HIMKI, Abdul Sobur, yang mengatakan bahwa kebijakan ini juga akan mengangkat industri kecil dan menengah (IKM) yang selama ini tersingkir oleh produk asing murah.

Tantangan Implementasi

Meski disambut baik, kebijakan ini tetap menyisakan tantangan, terutama dalam hal pengawasan di lapangan dan ketersediaan produk lokal dalam skala besar. Pengamat infrastruktur dari Universitas Gadjah Mada, Danang Parikesit, mengingatkan agar pemerintah juga memperkuat sistem verifikasi TKDN dan mendampingi pelaku usaha dalam negeri agar siap memenuhi lonjakan permintaan.

“Ini langkah strategis, tapi implementasinya perlu pengawasan ketat dan pendampingan agar tidak menciptakan bottleneck atau kelangkaan bahan baku,” ujarnya.

Penutup

Kebijakan pelarangan barang impor dalam proyek PUPR menjadi babak baru dalam strategi hilirisasi industri nasional. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri lokal dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas di sektor konstruksi dan properti.

By zadmin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *